Mengurus pecah waris
📝 RANGKUMAN LENGKAP: CARA MENGURUS TANAH WARISAN (Dari buat SKW → Balik nama semua waris → Balik nama masing-masing) ✅ TAHAP 1: PEMBUATAN SURAT KETERANGAN AHLI WARIS (SKW) Tujuan: Bukti sah siapa saja yang berhak mewarisi, dasar hukum utama. 1. Berkas dibawa:- Akta Kematian pemilik lama - KTP, KK, Akta Kelahiran semua ahli waris - Surat pernyataan tidak ada sengketa warisan 2. Tempat buat:- Umum: Kelurahan/Desa → Camat → cap basah - Lebih kuat: Akta Keterangan Waris di Notaris (disukai BPN) - Muslim: Bisa ke Pengadilan Agama 3. Hasil: Dokumen sah daftar nama & hubungan keluarga. ✅ TAHAP 2: PENGHITUNGAN & BAYAR BPHTB (WAJIB DULU) Tujuan: Lunasi pajak peralihan hak, SATU KALI SAJA seumur proses ini. 1. Ke mana: Kantor Bapenda / Dinas Pendapatan Daerah setempat 2. Dasar hitung:- Tarif: 5% - Potong dulu: Rp300 Juta (khusus warisan, seluruh Indonesia) - Contoh Badung Bali 3,57 Miliar: → 3.570.000.000 − 300.000....